
Pileg 2009 di indonesia kurang 17 hari lagi, pemilu kali ini bisa di bilang tersulit, terumit dan teribet selama bangsa indonesia melakukan acara pesta demokrasi, karena teknisnya yang lumayan sulit, dan kemungkinan besar suara tidak sah pun akan semakin meningkat.
Acara sosialisasi dan simulasi yang di gelar oleh KPUD Kabupaten Malang kemarin ternyata masih memperlihatkan banyaknya ketidak fahaman para penyelenggara Pemilu (KPPS,PPS dan PPK), terlihat dr banyaknya pertanyaan yang mengalir tentang teknis dan seputar pencontrengan. Tapi sebenarnya kunci para penyelenggara bisa faham sehingga acara pencontrengan bisa berjalan dengan lancar bila memahami Peraturan KPU yaitu :
- Peraturan KPU no 13 tahun 2009 yang berisi tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2009.dan
- Peraturan KPU no 03 tahun 2009 yang berisi tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009
Habis ngikuti acara sosialisasi dan simulasi pemilihan umum legislatif, iseng2 minta bang Andry (staf KPU Kabupaten Malang) tentang materi yang disosialisasikan kemarin, eh ternyata di berikan, ya udah di upload saja coz sepertinya banyak yang butuh nih...:D
Peraturan KPU no 13 tahun 2009 (PDF) bisa di download di sini
Peraturan KPU no 03 tahun 2009 (PDF)bisa di download di sini
Peraturan KPU no 13 tahun 2009 (PDF) bisa di download di sini
Peraturan KPU no 03 tahun 2009 (PDF)bisa di download di sini